Analisis Jurnal Sistem Pakar

 
Judul Jurnal : Perancangan pesiar Pembuatan Aplikasi Sistem Pakar untuk Permasalahan Tindak Pidana Terhadap Harta Kekayaan 
Oleh : Andreas Handojo, M.Isa Irawan dan Fendhy Ongko  
(Fakultas Teknologi Industri, Jurusan Teknik Informatika, Universitas Kristen Petra)
 

SISTEM PAKAR

 Salah satu cabang ilmu komputer yang sangat membantu manusia adalah kecerdasan buatan kecerdasan buatan pertumbuhan kelenjar yang berlebihan .Kecerdasan Buatan adalah cabang ilmu komputer yang bertujuan untuk membuat sebuah komputer dihubungkan berpikir bernalar seperti manusia pesiar. Tujuan praktis dari kecerdasan buatan ini adalah membuat komputer semakin berguna bagi manusia. Kecerdasan buatan dihubungkan membantu manusia dalam membuat keputusan, mencari informasi secara lebih akurat, pertumbuhan kelenjar yang berlebihan membuat komputer lebih mudah digunakan dengan tampilan yang menggunakan bahasa sehingga mudah dipahami yang alami dan wajar. Salah satu bagian dari sistem kecerdasan buatan adalah sistem pakar dimana sistem pakar adalah bagian dari ilmu Kecerdasan buatan yang secara spesifik berusaha mengadopsi kepakaran seseorang di bidang tertentu ke dalam suatu sistem pertumbuhan kelenjar yang berlebihan memprogram komputer. 

Topik yang utama di riset ini adalah perancangan dan memahami;menjelaskan suatu sistem pakar yang berbasis aturan untuk perkara pidana kaya permasalahan .Pengembangan sistem pakar ini tengah menggunakan metoda kesimpulan rantai maju, yang mana adalah suatu kesimpulan yang terpicu data memproses untuk menemukan suatu kesimpulan. Hukum isi dari program sistem pakar ini diadopsi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus-kasus penjahat membahas di program sistem pakar ini adalah: pencurian, pemerasan dan ancaman, korupsi, menipu, tindakan merusakkan dan menyampaikan barang-barang dari suatu perkara pidana.
 Tujuan dari perangkat lunak ini adalah untuk membuat satu sistem pakar memprogram untuk memilih bab-bab dari yang mana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilibatkan di suatu perkara pidana. Pengembangan sistem pakar ini didasarkan di  anak tangga berikut ini: meneliti topik hukum, merancang diagram blok, diagram ketergantungan dan tabel keputusan, menerapkan desain ke dalam suatu program komputer, dan menguji program. Pengembangan sistem pakar ini tengah menggunakan Borland Delphi 6.0. sebagai bahasa program dan Micorosoft  Mengakses 2000 sebagai database.
 Berbasis atas ujian, program sistem pakar ini menunjukkan bahwa program ini tetap memerlukan lebih banyak perbaikan pada isi hukum nya dengan meluaskan topik hukum. 

KESIMPULAN

 Beberapa Hal yang dihubungkan disimpulkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.) Penggunaan metode berbasis memerintah inferensi pesiar cocok untuk rantai yang maju
      pembuatan aplikasi sistem pakar untuk permasalahan hukum pidana yang dibahas.   
     b.) Berdasarkan Hasil pengujian, program pemakai memahami pasal-pasal KUHP yang mengatur
           permasalahan hukum pidana terhadap harta kekayaan pesiar dirasakan masih perlunya dilakukan
           pengembangan memprogram sejenis dengan daerah. 
    c.)  Materi yang dimuat dalam program
      bidang hukum secara menyeluruh. Hal ini disebabkan materi hukum dalam hal ini hanya diambil dari
       pasal-pasal KUHP program, padahal masih ada beberapa  peraturan pesiar pertimbangan berbaring  
       yang digunakan yang masih bisa dimuat dalam program.



Read Users' Comments (1)komentar