Analisis Jurnal Sistem Pakar
Judul Jurnal : Perancangan pesiar Pembuatan Aplikasi Sistem Pakar untuk Permasalahan Tindak Pidana Terhadap Harta Kekayaan
Oleh : Andreas
Handojo, M.Isa Irawan dan Fendhy Ongko
(Fakultas
Teknologi Industri, Jurusan Teknik Informatika, Universitas Kristen Petra)
SISTEM PAKAR
Salah satu cabang ilmu komputer
yang sangat membantu manusia adalah kecerdasan buatan kecerdasan buatan
pertumbuhan kelenjar yang berlebihan .Kecerdasan Buatan adalah cabang ilmu
komputer yang bertujuan untuk membuat sebuah komputer dihubungkan berpikir
bernalar seperti manusia pesiar. Tujuan praktis dari kecerdasan buatan ini
adalah membuat komputer semakin berguna bagi manusia. Kecerdasan buatan
dihubungkan membantu manusia dalam membuat keputusan, mencari informasi secara
lebih akurat, pertumbuhan kelenjar yang berlebihan membuat komputer lebih mudah
digunakan dengan tampilan yang menggunakan bahasa sehingga mudah dipahami yang
alami dan wajar. Salah satu bagian dari sistem kecerdasan buatan adalah sistem pakar
dimana sistem pakar adalah bagian dari ilmu Kecerdasan buatan yang secara
spesifik berusaha mengadopsi kepakaran seseorang di bidang tertentu ke dalam
suatu sistem pertumbuhan kelenjar yang berlebihan memprogram komputer.
Topik yang utama di riset ini adalah perancangan
dan memahami;menjelaskan suatu sistem pakar yang berbasis aturan untuk perkara
pidana kaya permasalahan .Pengembangan sistem pakar ini tengah menggunakan
metoda kesimpulan rantai maju, yang mana adalah suatu kesimpulan yang terpicu
data memproses untuk menemukan suatu kesimpulan. Hukum isi dari program sistem
pakar ini diadopsi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus-kasus penjahat
membahas di program sistem pakar ini adalah: pencurian, pemerasan dan ancaman,
korupsi, menipu, tindakan merusakkan dan menyampaikan barang-barang dari suatu
perkara pidana.
Tujuan dari perangkat lunak ini adalah untuk membuat
satu sistem pakar memprogram untuk memilih bab-bab dari yang mana Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dilibatkan di suatu perkara pidana. Pengembangan
sistem pakar ini didasarkan di anak
tangga berikut ini: meneliti topik hukum, merancang diagram blok, diagram
ketergantungan dan tabel keputusan, menerapkan desain ke dalam suatu program
komputer, dan menguji program. Pengembangan sistem pakar ini tengah menggunakan
Borland Delphi 6.0. sebagai bahasa program dan Micorosoft Mengakses
2000 sebagai database.
Berbasis
atas ujian, program sistem pakar ini menunjukkan bahwa program ini tetap
memerlukan lebih banyak perbaikan pada isi hukum nya dengan meluaskan topik
hukum.
KESIMPULAN
Beberapa Hal yang
dihubungkan disimpulkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.) Penggunaan metode berbasis memerintah
inferensi pesiar cocok untuk rantai yang maju
pembuatan aplikasi
sistem pakar untuk permasalahan hukum pidana yang dibahas.
b.) Berdasarkan
Hasil pengujian, program pemakai memahami pasal-pasal KUHP yang
mengatur
permasalahan hukum pidana terhadap harta kekayaan pesiar dirasakan
masih perlunya dilakukan
pengembangan memprogram sejenis dengan daerah.
c.) Materi yang dimuat dalam program
bidang hukum secara menyeluruh. Hal ini
disebabkan materi hukum dalam hal ini hanya diambil
dari
pasal-pasal KUHP program, padahal masih ada beberapa peraturan pesiar pertimbangan berbaring
yang digunakan yang masih bisa dimuat dalam program.